Apakah Anda lelah menghabiskan berjam-jam mengantri di kantor pajak untuk mendaftarkan NPWP Anda? Nah, jangan khawatir lagi! Pada artikel ini, rana akan menunjukkan seluk beluk pendaftaran NPWP online, menghemat waktu dan tenaga Anda. Jadi ambil secangkir kopi, duduk, dan bersiaplah untuk memulai perjalanan virtual melalui dunia pendaftaran NPWP online. 

Baik Anda wajib pajak pertama kali atau hanya ingin memperbarui NPWP yang ada, kami siap membantu Anda. Dengan beberapa langkah sederhana dan taburan kecakapan teknologi, Anda akan berada di jalur yang tepat untuk menjadi pemegang NPWP bersertifikat.

1. Buat akun:

  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

2. Pendaftaran

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit
3. Verifikasi

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai
Begitulah cara membuatnya semoga berhasil jangan lupa untuk ikuti terus perkembangan seputar trik dan trik dari website techno suarana. Sampai berjumpa kembali.

☆Rana